Akhirnya, Wanita Pembawa Anjing Jadi Tersangka

894
SM, wanita yang membawa anjingnya masuk ke Masjid Al-Muanwaroh, Sentul City, Bogor, Ahad (30/6/2019).

Bogor, Muslim Obsession – Polres Bogor akhirnya menetapkan SM (52 tahun), wanita yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, peningkatan status penyelidikan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Hal ini sesuai berdasarkan keterangan lima saksi dan beberapa barang bukti seperti rekaman.

“Penyidik menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal 156 terkait penodaan atau penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini,” ujar Ita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2019).

Dia menambahkan, tersangka SM akan dikenakan ancaman penahanan. Kendati demikian, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga ia mengidap gangguan psikologis, maka yang bersangkutan saat ini masih diobservasi terkait kejiwaannya.

Baca juga:

Dewan Masjid Indonesia Kecam Keras Perempuan Bawa Anjing ke Masjid

DKM Al-Munawaroh Klarifikasi Soal Pengakuan SM

DKM Bantah Tudingan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

“Saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya,” ujar dia.

Ita menuturkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, SM telah diserahkan ke Rumah Sakit Polri dengan penjagaan anggota secara khusus. Menurut dia, penanganan kasus SM terkait penistaan agama akan terus berlanjut.

Sebelumnya, SM masuk ke Masjid Al-Munawaroh di Sentul sembari marah-marah dan membawa anjing. Dalam video yang sempat viral di media daring tersebut, SM mempertanyakan suaminya yang ia duga menikah di masjid tersebut.

Namun, menurut Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan kesaksian suami SM, tidak ada pernikahan yang berlangsung. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here