Airlangga Minta Kiai, Ulama dan Habib Dukung PPKM Darurat

465

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto meminta para tokoh agama baik itu kiai, habib, dan ulama mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan lonjakan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Pemerintah meminta agar PPKM ini terus didorong oleh para kiai, habib, ulama, dan kuncinya tentu kedisiplinan masyarakat menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan. Ini prokes kesehatan menekan mobilitas masyarakat di luar rumah,” kata Airlangga dalam acara Istighosah dan Shalawat Nariyah Jelang Wukuf yang diselenggarakan secara daring, Ahad (18/7).

Airlangga menjelaskan, kebijakan PPKM yang ketat atau darurat di beberapa daerah ini semata-mata untuk mengendalikan Covid-19 yang belum mereda.

Di sisi lain, kebijakan ini juga untuk menahan ketersediaan rumah sakit agar ada kesiapan untuk menampung mereka yang terpapar Covid-19.

“Oleh karena itu, proses konsolidasi ini memerlukan peredaman dari mobilitas atau pergerakan di masyarakat. Kita tahu dari berbagai data, memang klaster terbanyak ada di keluarga, oleh karena itu, harus dijaga di keluarga juga, sehingga tentunya kita melihat di Jawa ini menjadi salah satu pusat penyebaran Covid,” ungkap dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga meminta agar para kiai, habib, dan ulama mendoakan agar pandemi Covid-19 di dunia, khususnya Indonesia segera berakhir.

Tidak hanya itu, Airlangga meminta para ulama turut mendorong agar menyampaikan ketentuan dan aturan pemerintah pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah ini. Salah satunya mendorong agar warga yang berada di zona merah tidak melaksanakan salat Iduladha berjamaah.

“Kami mohon para kiai, habaib, ulama mengajak masyarakat untuk mematuhi prokes yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dan penyelenggaran kegiatan keagamaan.

“Zona merah yang mana tingkat penyebaran Covid tinggi, penyelenggaraan salat Iduladha di masjid, musala, lapangan ditiadakan, dan kita hanya dapat salat Iduladha bersama keluarga di rumah masing-masing sesuai Surat Edaran Menteri Agama,” pungkasnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here