Abu Bakar Ba’asyir Batal Bebas Jika…

926
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: Tirto)

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tidak bakal membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir jika tidak mau menandatangani persyaratan yang diberikan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Abu Bakar Ba’asyir harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI.

“Diteken aja surat pernyataannya, tergantung beliau. Tapi yang pasti, secara kemanusiaan, kita memberi perhatian pada beliau. Beliau di sel tetap ada orang yang kita tugaskan, beserta beliau,” ujar Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Yasonna, keputusan tersebut berada di tangan mantan pemimpin kelompok Jamaah Ansharut Tauhid itu.

“Bolanya di dia. Bukan ke kita bolanya,” katanya.

Yasonna menyatakan pemerintah tidak akan melanggar aturan jika Ba’asyir tetap tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut.

“Enggak bisa. Jangan kita ditabrakkan pada ketentuan, nanti masih ada berapa puluh orang yang begitu. Repot urusannya,” jelasnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here