ABB Tidak Mau Ajukan Grasi, Ini Alasanya

938
Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir (Foto: Batamnews.com)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, mengungkapkan bahwa Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) tidak pernah ingin mengajukan grasi. Karena grasi adalah pengakuan kesalahan, yang artinya setuju dengan perundang-undangan di Indonesia.

“Ustadz ABB tidak pernah mau mengajukan grasi, ABB sampai akhir ini bersiap untuk mati jika harus mengaku bersalah,” ungkapnya dalam jumpa pers di kantor TPM, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Namun, TPM menyambut baik inisiasi pemerintah untuk memindahkan ABB ke tahanan rumah, karena hukumnya jelas. Mahendradatta mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM berhak mengubah karena itu wewenang pemerintah.

“Banyak contohnya masyarakat yang ditahan diluar lapas tidak diketahui rakyat antara lain, rutan mako brimob yang dikhususkan oleh Anggota Brimob tapi menjalankan permasyarakatan tidak dipermasalahkan dan hal itu hak pemerintah,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan banyak klien TPM, khususnya dalam perkara terorisme, tidak dimasyarakatkan atau ditahan di lapas namun baru ditahan di lapas setelah dapat wewenang menteri menetapkan lapas.

“Bukan kami yang mengajukan, jika nanti tidak dirumahkan tidak dipermasalahkan. Ustadz tidak pernah merasa terlibat isu bom apapun dan aksi terorisme,” ungkapnya.

Terkait protes kementerian luar negeri Australia yang tidak sepakat hukuman adanya wacana ABB dirumahkan, TPM sebut bahwa ini adalah tanggungjawab pemerintah bukan keringanan.

“ABB dirumahkan ini bukan keringanan namun menjadi tanggung jawab pemerintah. Jadi TPM menyarankan pemasyarakatan di rumah. Anjurannya dimasyarakatkan di rumah, kemudian kewajiban negara dan pemerintah untuk memberikan perawatan yang semestinya,” tukasnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here