Jakarta, Muslim Obsession – Arab Saudi akhirnya memutuskan untuk memberikan izin mengemudi kepada kaum wanita. Terbukti dari 10 wanita di negara tersebut yang sudah mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun jangan salah, dilansir Independent, Rabu (6/6/2018) setidaknya masih ada 9 hal yang masih tidak bisa dilakukan oleh wanita Saudi di negaranya sendiri.
1. Memakai pakaian yang mereka inginkan
Kode berpakaian wanita di Arab Saudi itu sangat diawasi. Tentu berdasarkan hukum Islam yang konservatif. Karena itu, pakaian-pakaian modis atau stylish tidak dilegalkan.
Semua wanita harus mengenakan abaya panjang di depan umum, tanpa wajah yang perlu ditutupi. Namun, seorang ulama terkemuka mendorong kesopanan lebih lanjut, dengan mendesak wanita Saudi untuk menghindari abaya yang memiliki dekorasi apapun. Yakni abaya tanpa hiasan dan celah.
2. Menikah tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri
Wanita Saudi tidak dapat menikah tanpa izin eksplisit dari wali laki-laki mereka. Jika mereka ingin menikah dengan pria asing, maka harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
3. Berkompetisi secara terbuka dalam olahraga
Pada tahun 2016, Arab Saudi mengusulkan penyelenggaraan Olimpiade tanpa wanita. Pangeran Fahad bin Jalawi Al-Saud mengatakan hal itu dengan alasan bahwa masyarakat kita bisa sangat konservatif. Mereka butuh waktu yang lama untuk menerima wanita bersaing dalam olahraga.
Berkompetisi secara terbuka dalam olahraga. Bahkan, saat negara tersebut mengirim dua wanita untuk berkompetisi dalam sebuah permainan olahraga untuk pertama kalinya, pada 2012, seorang ulama menyebut mereka sebagai wanita tuna susila. Karena menurutnya, mereka harus ditemani oleh wali laki-laki.
4. Buka rekening bank
Wanita Saudi tidak diizinkan memiliki rekening bank sendiri tanpa izin.
5. Berinteraksi dengan pria yang bukan keluarga
Arab Saudi memiliki aturan soal kontak terbatas dengan pria yang bukan anggota keluarga mereka. Bahkan di depan umum, termasuk di restoran, ada tempat khusus anggota keluarga dan tempat khusus laki-laki.
6. Punya hak asuh anak-anak
Ketika wanita Saudi bercerai dari suaminya, mereka dapat memiliki hak asuh atas anak-anak mereka. Untuk sementara, anak laki-laki sampai mereka mencapai usia tujuh tahun, dan untuk anak perempuan sampai usia mereka sembilan tahun.
7. Mengajukan paspor tanpa izin wali laki-laki
Wanita Saudi tidak dapat mengajukan permohonan paspor tanpa izin dari wali laki-laki.
8. Mendapat persidangan yang adil
Konon di Arab Saudi, kesaksian seorang wanita nilainya hanya setengah daripada kesaksian pria. (Vina)