Begini Langkah Sertifikasi Halal bagi Produk Luar Negeri

565

Muslim Obsession – Sebagian dari kita mungkin masih bingung tentang bagaimana langkah-langkah sertifikasi halal bagi produk luar negeri.  Meskipun, produk itu sudah bersertifikat halal dari LSH setempat, apakah perlu didaftarkan ke MUI juga?

Lalu, jika hanya mengirim bahan baku untuk diproduksi di Indonesia, apakah dokumen sertifikat halal dari lembaga luar negeri dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bahan baku?

Lantas, bagaimana dengan status bahan baku yang memiliki dokumen sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri yang tidak ada kerja sama dengan MUI?

Pihak LPPOM MUI menjawab sejumlah pertanyaan tersebut, dijelaskan bahwa benar untuk produk pangan olahan dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia dan ingin menggunakan label atau logo halal MUI, maka harus mengajukan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Jika yang dikirim ke Indonesia dalam bentuk bahan baku, maka dokumen sertifikat halal dari luar negeri dapat digunakan. Sertifikat dari LSH yang sudah tidak diakui masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bahan jika diterbitkan sebelum tanggal dikeluarkan dari daftar lembaga yang diakui dalam website www.halalmui.org dan bahan diproduksi pada masa berlakunya sertifikat,” jelas LPPOM MUI, melalui laman resminya Halal MUI.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa jika bahan yang dikirim tidak tercantum dalam daftar lembaga halal yang diakui oleh MUI, perusahaan dapat mengajukan persetujuan bahan baru dengan melampirkan dokumen pendukung bahan lainnya, misalnya diagram alir proses, spesifikasi, dan lain-lain.

“Namun, untuk bahan-bahan seperti daging dan turunanya, flavor, fragrance dan bahan lain yang sangat kompleks, whey, lactose, dan bahan lainnya yang sulit ditelusuri status kehalalannya, harus melampirkan sertifikat halal,” pungkasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here