62 Pengungsi Rohingya Mendapat Amnesti dari Myanmar

1023
Pengungsi Muslim Rakhine menunggu barang-barang bantuan di Kutupalong di Cox's Bazar, Bangladesh, pada bulan Februari. (Photo: Myanmar News)

Myanmar, Muslim Obsession – Lebih dari 60 pengungsi Muslim Rohingya yang secara sukarela kembali ke Rakhine State utara diberikan amnesti oleh pemerintah Myanmar. Sehingga identitas mereka dapat disaring berdasarkan perjanjian antara Myanmar dan Bangladesh.

Demikian dikatakan Kantor Juru Bicara Negara dalam sebuah pernyataan pada Ahad (27/5/2018) waktu setempat. Dikatakan, bahwa Muslim yang melarikan diri ke Bangladesh tahun lalu, dari kekerasan di Rakhine utara, kembali di bawah pengaturan mereka sendiri.

“Sesuai dengan perjanjian bilateral, mereka yang kembali harus diproses dengan benar, diverifikasi dan diterima tanpa tindakan hukum apa pun yang diambil terhadap mereka. Untuk melaksanakan proses ini, Presiden telah mengampuni 62 Muslim. Sebanyak 58 diampuni dan empat lainnya telah ditarik dari pengadilan,” tambahnya, seperti dilansir Myanmar News, Senin (28/5/2018).

Dikatakan bahwa setelah verifikasi selesai, para pengungsi akan dipindahkan ke kamp transit di Hla Phoe Khaung, di mana mereka akan ditempatkan sementara.

Myanmar dan Bangladesh menandatangani “Pengaturan Pengembalian Orang yang Terlantar dari Negara Bagian Rakhine” pada tanggal 23 November 2017.

Salah satu ketentuan perjanjian tersebut adalah bahwa tindakan hukum ditiadakan terhadap orang-orang yang kembali. Kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan terorisme.

Setidaknya, lebih dari 700.000 orang dari Rakhine utara telah melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari kekerasan. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here