6 Kota di Indonesia Ini Larang Valentine’s Day

1328
6 Kota di Indonesia Larang Valentine's Day! (Photo: Tirto)

Muslim Obsession – Sejumlah pejabat pemerintahan di Indonesia telah melarang warganya merayakan Hari Valentine. Disebut-sebut sebagai hari kasih sayang, beberapa kepala daerah juga pemuka agama justru mengecam perayaan tersebut.

Berikut sejumlah kota di Indonesia yang telah mengumumkan larangan merayakan Hari Valentine tanggal 14 Februari 2018 besok.

Aceh

Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah Islam, Hari Valentine telah lama dilarang di Aceh. Pejabat daerah telah menyatakan Hari Valentine hukumnya adalah haram dan dilarang Islam.

Berkali-kali di tahun-tahun sebelumnya, bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam atau polisi syariah (Wilayatul Hisbah), dikerahkan untuk melakukan penggerebekan terhadap siapa pun yang merayakannya.

Baru-baru ini, bupati Aceh Besar Mawardi Ali melarang perempuan transgender untuk bekerja di salon dan mewajibkan petugas pramugari wanita Muslim mengenakan jilbab. Setelah larangan tersebut, Ia mengeluarkan imbauan larangan perayaan Valentine’s Day di wilayahnya.

Surat edaran bernomor 451/882/2018 itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah dan pengelola hotel atau restoran cafe dalam wilayah Aceh Besar.

“Tidak ada Valentine’s Day di Aceh Besar. Kalau mau pacaran atau berkasih sayang, silakan habis nikah,” ujar Mawardi Ali, Selasa (13/2/2018).

Ambon

Tidak seperti Aceh, larangan Hari Valentine di Pulau Ambon dan Kepulauan Lease di dekatnya lebih bermotif politik daripada religius. Hari Valentine bertepatan dengan pembekuan kampanye politik pemilihan gubernur Maluku yang akan datang.

“Perayaan Valentine’s Day telah menjadi rutinitas tahunan para kawula muda di Ambon yang menggunakan kesempatan tersebut untuk pesta, serta atraksi balapan di sejumlah ruas jalan. Kita tidak akan memberikan izin bagi perayaan, karena waktunya bertepatan dengan masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada serentak,” kata Kapolres Ambon, Rabu (8/2/2018).

Sementara itu Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk meniadakan kegiatan seluruh aksi pada 14 Februari besok.

“Kami berupaya agar para pemilih pemula dapat menggunakan hak pilih pada Pilwakot. Jangan sampai karena perayaan Valentine’s Day, waktu mereka terkuras untuk acara, sehingga keesokan harinya tidak bisa mencoblos,” katanya.

Mataram

Pulau Lombok bisa menjadi alternatif bagi wisatawan yang mencari versi Bali yang lebih tenang. Namun, tidak seperti di Bali dimana Hari Valentine dapat dirayakan dengan bebas.

Kota Mataram Lombok telah mengeluarkan larangan perayaan Valentine’s Day, Badan Urusan Umum kota menggelar sebuah peleton petugas untuk memastikan Hari Valentine tidak dirayakan di tempat umum dan sekolah.

Hal ini diberlakukan, karena pejabat setempat khawatir, Hari Valentine adalah pintu gerbang menuju seks pranikah dan maraknya alkohol. Terutama karena pesta pora dianggap terus meningkat di kota tersebut.

Tidak hanya itu, terdengar desas-desus pembelian alat kontrasepsi seperti kondom semakin meningkat.

“Kami akan menurunkan satu peleton anggota untuk patroli di malam perayaan valentine,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati, Senin (12/2/2018).

Bima

Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, H Qurais H Abidin, menerbitkan surat edaran perihal larangan merayakan Valentine’s Day di kota Bima.

“Edaran Wali Kota Bima Nomor 54 Tahun 2018 tersebut dimaksudkan untuk mencegah perilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai-nilai moral dan akhlak yang umumnya terjadi setiap tanggal 14 Februari atau Valentine’s Day,” kata H Qurais H Abidin dalam keterangan tertulis di Mataram, Sabtu (10/2/2018).

Depok

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melarang para pelajar yang ada di seluruh Depok merayakan Valentine’s Day.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok M Thamrin mengatakan, larangan tersebut telah disosialisasikan kepada para kepala sekolah di Kota Depok.

“Betul, bahkan kami sudah membuat edaran tentang pelarangan perayaan Valentine,” kata Thamrin saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).

Surat edaran yang berisi pelarangan perayaan hari kasih sayang tersebut akan disampaikan pada hari ini, Selasa (13/2/2018) ke setiap sekolah untuk memastikan pelarangan tersebut tersampaikan dengan baik.

“Disampaikan ke kepala sekolah surat edarannya, kemudian disampaikan kepada para siswanya,” kata Thamrin.

Blitar 

Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota Blitar melarang seluruh pelajar merayakan hari kasih sayang. Larangan itu diberlakukan baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah.

Larangan ini tertuang dalam surat resmi nomor: 420/228/101.6.11/2018 tertanggal 12 Februari 2018.

Surat ini ditujukan pada semua Kepala SMK/SMA/PK-LK baik negeri atau swasta di Blitar. Surat resmi ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wali Kota dan Bupati Blitar serta Ketua MUI Kab/Kota Blitar.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab/Kota Blitar, Suhartono ketika dikonfirmasi membenarkan surat edaran itu.

“Memang benar itu surat resmi dari kami. Telah kami kirimkan ke semua yang dituju pada 12 Februari kemarin. Supaya nanti pas tanggal 14 Februari, semua siswa baik di dalam lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah tidak ada yang melakukan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan perayaan valentine,” katanya, Selasa (13/2/2018).

Larangan merayakan valentine secara resmi itu menurut Suhartono, sebagai implementasi pendidikan karakter dan menciptakan kondusivitas kegiatan belajar mengajar.

“Itu bukan budaya kita, asal usul maknanya juga masih jadi polemik, untuk apa dirayakan,” ujarnya. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here