Jakarta, Muslim Obsession – Isu LGBT kembali mencuat setelah Deddy Corbuzier memuat tayangan video pasangan LGBT. Ia pun mendapat kencaman dan kritikan dari berbagai kalangan. Deddy dianggap memberi panggung terhadap mereka yang berpasangan sesama jenis.
Deddy pun sudah meminta maaf dan mencabut kontennya yang menampilkan wawancara dengan kelompok LGBT.
Indonesia sendiri sampai saat ini belum ada payung hukum yang bisa menjerat pasangan LGBT. Namun beberapa negara Muslim lain sudah menghukum berat pasangan LGBT.
Berikut tujuh negara mayoritas muslim yang masih menghukum berat kelompok LGBT, seperti dikutip dari USA Today:
1. Yaman
Di negara yang kini mengalami kelaparan itu, seorang gay lajang akan dihukum dengan hukuman 100 kali cambuk atau satu tahun penjara.
Namun, pria yang sudah menikah dan terbukti gay akan mendapatkan hukuman rajam hingga mati. Sementara itu, lesbi lajang mendapat hukuman di atas tiga tahun penjara.
2. Iran
Iran yang menganut hukum syariat islam pernah menghukum mati pelaku perzinahan gay. Pada Januari 2019, dia gay yang kedapatan melakukan seks mendapat hukuman gantung.
Iran menerapkan hukuman mati bagi para homoseksual sejak 1979 setelah revolusi di negara tersebut.
3. Qatar
Sama seperti di negara syariat Islam lainnya, Qatar juga menghukum berat para homoseksual. Hukumannya berupa kurungan penjara hingga lebih dari tujuh tahun.
Berdasarkan interpretasi hukum pidana syariat Islam, para homoseksual di negara itu bisa dihukum mati jika terbukti melakukan hubungan seks, baik gay maupun lesbian.
4. Arab Saudi
Hubungan sesama jenis kelamin baik perempuan maupun lelaki termasuk kategori kejahatan berat di Arab Saudi, sama halnya dengan terorisme.
Tingkat hukuman tergantung dari keseriusan pelanggaran. Hukuman untuk yang pertama kali melanggar biasanya berupa hukuman cambuk. Namun jika pelanggaran lebih dari sekali bisa eksekusi hukum pancung.
5. Afghanistan
Hukuman berat bagi homoseksual juga diberlakukan di Afghanistan di rezim Taliban saat ini. Hukumannya bahkan diserahkan ke masing-masing hakim syariat lokal.
Penerapan hukumannya pun berat yaitu hukuman mati berupa rajam. Para LGBT di Afghanistan pun kini hidup dalam bayang-bayang persekusi oleh Taliban. (Albar)