5 Ketentuan Ibadah Kurban dalam Islam

1556

Jakarta, Muslim Obsession – Setiap bulan bulan Zulhijah seluruh umat Islam di dunia akan mengadakan ibadah kurban, khususnya bagi yang mampu. Pada momen tersebut umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, kerbau ataupun unta. Prosesi penyembelihan hewan ternak ini dilakukan salah satunya sebagai rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus menunjukan ketaatan kepada-Nya.

Kurban sendiri mulai dikenalkan kepada umat manusia pada masa Nab Ibrahim AS. Kala itu, Nabi Ibrahim AS diberi wahyu lewat mimpi untuk menyembelih anaknya yang tak lain adalah Nabi Ismail AS. Ini adalah ujian berat yang diberikan Allah kepada Nabi Ibrahim. Meski tak tega, Nabi Ibrahim harus melaksanakan perintah tersebut.

Ia pun menyampaikan kabar itu kepada sang anak. Tak disangka, sang anak pun setuju karena ia yakin hal tersebut adalah perintah Tuhan yang harus ditaati. Namun, ketika mereka akan melaksanakan prosesi penyembelihan tersebut, Allah mengganti Ismail dengan seekor kambing.

Sejak saat itu, kurban menjadi salah satu ibadah rutin yang diadakan setiap tahunnya oleh umat Islam. Selama ini umumnya orang tahu kurban dilaksanakan setelah salat Hari Raya Idul Adha. Namun, banyak juga yang belum memahami lebih dalam mengenai kurban, salah satunya tentang ketentuan kurban dalam Islam.

Berikut 5 Ketentuan Ibadah Kurban dalam Islam:

1. Waktu penyembelihan kurban

Waktu penyembelihan kurban disyaratkan tidak disembelih sebelum matahari terbit saat Hari Raya Idul Adha. Kurban bisa dilakukan selama empat hari yaitu tanggal 10 dan tanggal 11, 12, 13 Zulhijah yang disebut hari tasyrik. Hewan kurban bisa disembelih kapan saja baik pagi, siang ataupun malam.

Dari al-Barra’ RA Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah kita shalat, kemudian kita kembali dan memotong qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah qurban sama sekali.”

Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah SAW berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: “Barangsiapa shalat sesuai dengan shalat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kurban sebelum ia shalat. Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam. (HR Bukhari dan Muslim).

2. Hukum kurban dari hasil gabungan

Islam membolehkan berkurban dengan cara bergabung lebih dari satu orang yang berkurban. Namun, syaratnya adalah jika binatang kurban itu berupa unta atau sapi (kerbau). Kurban gabungan bisa dilakukan dengan menggabungkan tujuh orang pengkurban.

Hal itu sebagaimana bunyi hadis dari Jabir RA berkata, “Kami menyembelih qurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).

3. Jika ingin menyembelih kurban sendiri

Biasanya penyembelihan kurban diserahkan kepada takmir masjid terdekat. Namun, bukan tidak mungkin jika menyembelih kurban dilakukan sendiri. Bahkan, orang yang pandai menyembelih kurban, dianjurkan untuk menyembeli sendiri. Adapun doa menyembelih kurban cukup sederhana, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah qurban ini dari? [sebutkan namanya]).

4. Anjuran bagi yang tidak pandai menyembelih kurban

Tak jarang ada orang yang mampu berkurban namun tak mempunyai ilmu yang cukup dalam menyembelih hewan ternak. Hal ini mempunyai hukum sendiri dalam Islam yaitu penyembelih kurban menyaksikan prosesi penyembelihan. Hal tersebut tertera dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Dari Abu Sa’id al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah qurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan.

“Sesungguhnya shalatku, ibadahku, korbanku, hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah.”

Seorang sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum? Rasulullah SAW menjawab, “Bahkan untuk kaum muslimin umumnya.”

5. Pembagian daging kurban

Pembagian daging dalam kurban harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam. Seperti yang disunahkan Nabi Muhammad SAW bahwa daging kurban bisa dihadiahkan kepada kerabat, saudara dan orang-orang fakir.

Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”

Para ulama mengatakan bahwa afdhalnya (keutamaan) memakan daging kurban adalah sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga. Daging kurban bisa disalurkan ke luar daerah, bahkan lintas negara asal tidak untuk dijual. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, yang boleh dijual adalah kulit hewan kurban. Hasil penjualan tersebut untuk disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here