5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Sedang Hadats Besar

619
Pergi Jumatan
Ilustrasi: Umat Islam pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat.

Jakarta, Muslim Obsession – Syariat Islam telah mengatur tata cara orang beribadah. Termasuk apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan ibadah. Namun sering kali, ada hal-hal yang lalai atau bahkan tidak tahu aturannya.

Misalnya saat orang sedang menanggung hadats besar, yakni hadats yang mesti disucikan dengan cara mandi wajib. Orang disebut berhadats besar ketika telah terjadi haid, nifas, melahirkan, keluar sperma, atau junub (hubungan seksual).

Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang haram dilakukan bagi orang yang berhadats besar:

1. Shalat

Baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunnah. Bahkan ibadah-ibadah yang semakna dengan shalat juga diharamkan, seperti sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat. Sehingga, tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats besar melaksanakan shalat dan ibadah yang semakna sebelum ia melakukan mandi besar.

2. Membaca Al-Quran

Baik dibaca dengan suara keras ataupun suara pelan. Keharaman ini bersifat mutlak, baik membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah saja dengan meniatkan (qashdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat Al-Qur’an.

Namun, bagi mereka diperbolehkan membaca lafadz yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berdzikir, misalkan membaca kata Bismillahirrahmanirrahim saat sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin setelah selesai makan dan lafadz-lafadz yang sejenis.

Meski kalimat tersebut menjadi bagian dari ayat Al-Qur’an, boleh dibaca orang berhadats besar selama ia tak berniat membaca (qira’ah) bagian dari Al-Qur’an.

3. Memegang Mushaf Al-Quran

Termasuk yang terlarang bagi orang berhadats besar adalah memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat dengan mushaf. Sedangkan mengenai sampul Al-Qur’an yang sudah terlepas (munfasil) dari mushaf, para ulama berbeda pendapat.

Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, orang berhadats besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah tersebut. Sedangkan menurut Imam ar-Ramli, tetap haram menyentuhnya selama sampul tersebut tidak digunakan untuk benda lain, misal sampul tersebut difungsikan untuk sampul buku atau semacamnya (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 46).

4. Tawaf

Baik itu tawaf fardhu, seperti tawaf ifadlah dan tawaf wada’, atau tawaf sunnah, seperti tawaf qudum. Maka haram bagi orang berhadats besar melaksanakan ibadah tawaf sebelum melaksanakan mandi besar untuk menghilangkan hadats besar yang ada pada dirinya.

5. Berdiam di Masjid

Masjid merupakan tempat yang mulia. Karena itu tidak sopan bagi orang yang sedang memiliki hadats besar berdiam di sana. Keharaman berdiam diri di masjid bagi orang berhadats besar ini bersifat umum, bahkan meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah.

Sedangkan hukum lewat di masjid (al-‘ubur) bagi mereka adalah boleh, sebab melewati masjid tidak dihukumi berdiam diri di masjid. Misalnya orang junub masuk di dalam masjid lewat pintu utara, lalu langsung keluar lewat pintu selatan tanpa duduk dan berdiam diri di masjid, maka hal demikian diperbolehkan.

Berbeda ketika orang itu berputar-putar atau bolak-balik di dalam masjid (taraddud), misalnya orang yang junub masuk ke masjid melewati pintu utara, lalu ia setelah masuk, keluar dari masjid kembali melewati pintu utara, maka hal demikian termasuk perbuatan yang terlarang, sebab tergolong berdiam diri di masjid (al-lubtsu).

Tempat yang diharamkan untuk ditempati bagi orang yang berhadats besar hanyalah masjid. Tidak termasuk mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya. Sehingga menurut fiqih mereka boleh berdiam diri di tempat tersebut. Meskipun secara tinjauan adab hal demikian dianggap kurang sopan. Wallahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here