40 Hari Bekerja, Komite Fatwa Hasilkan 78 Ribu Lebih Ketetapan Halal

259
Kepala BPJPH, M. Aqil Irham.

Jakarta, Muslim Obsession – Sejak ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 20 Maret 2023, Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal sukses menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, usai ditetapkan, komite ini langsung menjalankan tugasnya dan melaksanakan sidang perdananya pada 25 Maret 2023 sebagai bagian percepatan capaian sertifikat halal.

“Semenjak ditetapkan oleh Gus Menteri (Menteri Agama), tim Komite Fatwa ini langsung bekerja, dan dalam waktu kurang lebih 40 hari ini telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare,” kata Aqil Irham, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA: Demi Umat, Kanwil Kemenag Jateng Kejar Target Sertifikasi Halal Gratis

Fakta ini, jelas Aqil, berarti rata-rata dalam sehari tim Komite Fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal. Jumlah tersebut termasuk di dalamnya pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022.

Sekalipun masih perlu ditingkatkan, imbuhnya, namun ini merupakan capaian yang harus diapresiasi dalam rangka mendorong ikhtiar untuk membantu para pelaku usaha khususnya UMK dalam mendapatkan sertifikat halal.

“Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ini merupakan upaya pemerintah sebagai terobosan untuk percepatan sertifikasi halal,” jelasnya.

Penetapan Komite Fatwa dilakukan sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 yang mengatur bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

BACA JUGA: Digelar Serentak, 3.000 Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal Gratis

“Sebelum Komite ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” jelas Aqil.

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH.

Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite.

“Peranan Komite ini sangat strategis, karena tidak hanya bersidang untuk fatwa kehalalan produk pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampaui waktu sesuai amanat Perppu Ciptaker yang kemudian diganti dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 pada 31 Maret lalu,” kata Aqil.

BACA JUGA: BPJPH: Amanat Regulasi, Pelaku Usaha Wajib Memiliki Penyelia Halal

Tugas tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aqil juga mengatakan bahwa BPJPH terus berupaya untuk melakukan terobosan dalam percepatan sertifikasi halal.

Salah satunya, dengan terus berupaya meningkatkan sistem layanan yang terintegrasi dengan digitalisasi dan otomasi untuk mempermudah seluruh proses bisnis layanan, termasuk proses penetapan kehalalan produk ini.

Dengan sistem terintegrasi ini, jelasnya, maka pada saat Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk, maka secara otomatis pada saat itu juga sistem Sihalal akan menerbitkan sertifikat halal secara digital.

“Selanjutnya, para pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital tersebut secara online melalui akun Sihalal masing-masing,”pungkas Aqil. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here