18 Lembaga Dibubarkan, Pegawai Honorer Diberhentikan Tanpa Pesangon

795

Jakarta, Muslim Obsessionnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga sesuai janjinya. Kebijakan itu pun berimbas kepada para pekerjanya. Mereka yang berkerja dengan status honorer di lembaga yang dibubarkan ikut diberhentikan.

Hal ini berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), yang utamanya akan dipindahkan ke instansi lain.

“Kalau PNS diatur bagaimana pengalihan ke instansi lain sampai dengan pemberhentiannya, tetapi kalau honorer memang tidak diatur,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono Selasa (21/7/2020).

Ia menjelaskan jika ada perampingan instansi pemerintahan, nasib PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan pegawai honorer tidak diatur sehingga jika lembaganya sudah tidak ada, maka akan diberhentikan.

Baca juga: Daftar 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan Jokowi

“Kalau organisasi itu sudah tidak ada, maka honorer ya diberhentikan,” ucapnya.

Selain itu, soal pesangon pegawai honorer yang diberhentikan juga tidak diatur. Dia sendiri belum mengetahui berapa jumlah pegawai honorer yang terdampak tersebut.

“Kalau honorer agak susah cari datanya, tapi kalau data PNS akan mudah jika sudah tau lembaga yang akan dibubarkan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite. Keputusan itu termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here