10 Perusahaan Bersertifikat Halal Raih Penghargaan dari LPPOM MUI

2319
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim. (Foto: istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap komitmen perusahaan dalam implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan bersertifikat halal.

Penghargaan tersebut diberikan atas konsisten para pelaku usaha dalam upaya mengimplementasikan SJH dengan sangat baik.

Kesepuluh perusahaan peraih penghargaa tersebut adalah Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (Kategori Pangan Olahan); Martina Berto Tbk. (Kategori Kosmetik); PT Inertia Utama (Kategori Obat dan Suplemen); PT Rekso Nasional Food (Kategori Restoran); Rumah Sakit Premier Jatinegara (Kategori Catering); PT HAVI Indonesia (Kategori Jasa); PT Firmenich Indonesia (Kategori Flavor/Fragrance); PT Charoen Pokphand Indonesia (Kategori Rumah Potong Hewan (RPH)/Rumah Potong Ayam (RPA)); CV Malika Khatulistiwa Dayana Abadi (Kategori UMKM); dan PT Capsugel Indonesia (Kategori Lain-lain).

Pemberian penghargaan dilakukan pada Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal MUI (ASSALAM) yang dilangsungkan pada Senin (29/6/20200 secara virtual menggunakan aplikasi video conference.

ASSALAM 2020 mengundang sekitar 260 perusahaan dengan 531 peserta dari berbagai macam jenis industri, mulai dari industri makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan beberapa produk gunaan lainnya.

Selain itu, hadir dalam acara ini Wakil Menteri Agama RI, H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. dan Sekretaris Jendral MUI, Dr. H. Anwar Abbas, MM.

Kegiatan yang mengangkat tema ‘Silaturahmi dan Sinergi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Mensukseskan Industri Halal Indonesia di Era New Normal’ ini diharapkan menjadi katalis bagi percepatan proses industrialisasi produk halal di Indonesia.

ASSALAM 2020 juga menjadi ajang untuk mendiseminasikan beberapa pembaruan dalam standar HAS23000 kepada pihak perusahaan.

“Pada kesempatan ini, saya selaku perwakilan dari LPPOM MUI mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada perusahaan bersertifikat halal MUI atas kepercayaan dan kerjasama yang selama ini kita lakukan. Semoga kerjasama ini terus berlanjut dengan baik. LPPOM MUI berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja sehingga dapat selalu memberi layanan terbaik kepada perusahaan,” ungkap Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Pada kesempatan itu Lukmanul Hakim juga menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan terkini tentang kinerja LPPOM MUI dan masalah halal.

Di antaranya,, ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebagai customer requirement, melainkan juga sebagai competitive advantage.

Dengan demikian diharapkan dapat mendorong produk halal di industri pasar halal global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Kendati tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan cita-cita ini.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI, H. Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa mutu sudah menjadi hal yang tidak asing dalam dunia global. Dengan label halal, mutu produk sudah terjamin aman dan ramah lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha, label halal menjadi keunggulan produk.

“Produk yang telah memperoleh sertifikat halal bisa dibilang berada lebih atas dari produk lainnya. Dengan mengantongi sertifikat halal, artinya suatu produk sudah sesuai dengan kriteria sistem jaminan halal yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI. Bahkan lebih jauh lagi, telah memenuhi standar Uni Emirate Arab (UEA). Sehingga selama berlakunya sertifikat halal, produk tersebut terbebas dari kontaminasi bahan non halal dan najis,” ujar Zainut.

Sertifikat Halal untuk Menjaga Umat

Terkait capaian LPPOM MUI, dalam acara Halal bi Halal LPPOM MUI 1441 H pada 1 Juni 2020 ini, Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin menyampaikan rasa syukurnya atas upaya-upaya LPPOM MUI yang telah berkontribusi dalam menguatkan sertifikasi halal di dunia, khususnya Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa tujuan utama sertifikasi halal adalah menjaga umat dari mengonsumsi makan dan minuman yang tidak halal.

“Upaya yang telah kita lakukan melingkupi internasional. Kita yang mulai menggabungkan antara fatwa ulama dengan penelitian, antara fatwa dengan audit. Itulah yang membuat lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia, apabila ingin memperoleh pengakuan MUI harus memiliki dua hal, yakni lembaga audit dan ulama,” papar Wapres.

Bagi lembaga halal dunia yang belum memiliki lembaga fatwa, menurutnya, maka fatwanya dapat menginduk ke MUI. Standar sertifikasi halal LPPOM MUI juga telah mendunia.

LPPOM MUI sudah meraih SNI ISO/IEC 17065 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kemudian pada tahun 2019, LPPOM MUI mendapatkan akreditasi penambahan ruang lingkup rumah potong hewan (RPH) dan lingkup skema Uni Emirat Arab (UEA) S.2055-2.2016. Sementara Laboratorium Halal MUI juga telah mengantongi Akreditasi SNI ISO IEC 17025:2017.

Atas dasar pencapaian ini, lembaga sertifikasi halal luar negeri perlu mengadopsi standar LPPOM MUI agar dapat diakui oleh MUI. Kini, sudah ada 45 lembaga sertifikasi halal dunia yang mengikuti standar MUI.

Pada tahun 2020, LPPOM MUI sudah melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga kualitas pelayanan sertifikasi halal, khususnya dalam masa pandemi COVID-19. Cerol-SS23000 yang telah dijalankan selama lebih dari 8 tahun ini tetap menjadi solusi dalam kondisi pandemi ini.

Sistem ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendaftaran sertifikasi halal yang efektif, efisien dan akuntabel.

Langkah lainnya adalah menjalankan protokol Modified On-site Audit (MOsA) dalam menjamin pelayanan sertifikasi halal tetap berjalan lancer, yaitu secara online. Ini merupakan proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria SJH yang dipersyaratkan LPPOM MUI.

Pelaksanaan protokol MOsA ini tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah acuan SNI ISO/IEC 17065 yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI.

Tak lupa, di sektor sosial masyarakat, LPPOM MUI secara khusus membentuk berbagai program corporate social responsibility (CSR) untuk melawan COVID-19. Bentuk CSR yang diberikan berupa pemberian masker dan hand sanitizer untuk tenaga kesehatan (nakes), pakaian hazmat, paket sembako untuk masyarakat, dan penggalangan dana dari internal LPPOM MUI.

“Hal ini merupakan bentuk dukungan dan kepedulian keluarga besar LPPOM MUI kepada para tenaga kesehatan yang terus berjuang di garda terdepan dalam melawan COVID-19 dan masyarakat dengan ekonomi terdampak pandemi. Dengan aksi kemanusiaan ini diharapkan dapat meringankan beban nakes dan masyarakat dalam menghadapi masa pandemi ini,” jelas Lukmanul. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here